• Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia

Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak atau kewenangan yang diberikan kepada negara oleh konstitusi dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak menguasai negara tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam UUPA. HMN dalam UUD 1945 tidak dimaknai negara sebagai pemilik tanah (staatslands eigendom), sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan  domein verklaring. Namun, HMN dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber-sumber agraria, sebagai asas kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat yang ditujukan untuk kemakmuran bersama dan menciptakan keadilan sosial.

HMN dalam politik hukum agraria di Indonesia, telah mengalami evolusi sejarah panjang dari era kolonial hingga era reformasi. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun doktrin atau asas-asas hukum agraria kolonial Belanda (domein verklaring) yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 dan Agrarische Besluit S.1870, masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Sehingga, praktik politik hukum agraria di Indonesia tidak jauh berbeda dengan era kolonial Belanda, di mana sebagian tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok oligarkis.

 

Info Buku
ISBN 978-623-321-385-1
Dimensi 16x24 cm
Jenis Cover Soft Cover
Jenis Kertas Book Paper
Berat 400 gram
Jumlah Halaman xvi+334 halaman
Tahun Terbit 2025
Penerbit Yayasan Puskata Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia

  • Rp.150.000


Produk Terkait

The Director Penguasa dan Penata Bumi

The Director Penguasa dan Penata Bumi

Novel Fiksi - Buku Pertama dari Trilogi "Ibu Bumi..

Rp.100.000

Filsafat Ilmu: Buku 1

Filsafat Ilmu: Buku 1

Mempelajari filsafat ilmu (philosophy of science) ..

Rp.160.000

Circle of Influence: Sisterhood in Female Academia Networking

Circle of Influence: Sisterhood in Female Academia Networking

In academic circles, Ibu Titiek is known as a res..

Rp.85.000

Tags: Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia

Klik Chat Di Whats App