Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak atau kewenangan
yang diberikan kepada negara oleh konstitusi dalam menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak menguasai negara tercantum dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam UUPA. HMN dalam
UUD 1945 tidak dimaknai negara sebagai pemilik tanah (staatslands eigendom),
sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, HMN dimaknai
secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas
segala sumber-sumber agraria, sebagai asas kepemilikan publik oleh kolektivitas
rakyat yang ditujukan untuk kemakmuran bersama dan menciptakan keadilan sosial.
HMN dalam politik hukum agraria di Indonesia, telah
mengalami evolusi sejarah panjang dari era kolonial hingga era reformasi.
Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru,
namun doktrin atau asas-asas hukum agraria kolonial Belanda (domein
verklaring) yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 dan Agrarische
Besluit S.1870, masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan
nasional. Sehingga, praktik politik hukum agraria di Indonesia tidak jauh
berbeda dengan era kolonial Belanda, di mana sebagian tanah dan sumber daya
alam dikuasai oleh segelintir kelompok oligarkis.
| Info Buku | |
| ISBN | 978-623-321-385-1 |
| Dimensi | 16x24 cm |
| Jenis Cover | Soft Cover |
| Jenis Kertas | Book Paper |
| Berat | 400 gram |
| Jumlah Halaman | xvi+334 halaman |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Penerbit | Yayasan Puskata Obor Indonesia |
Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia
- Yayasan Pustaka Obor Indonesia
- Penulis: Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H
- Ketersediaan: Tersedia
-
Rp.150.000
Produk Terkait
The Director Penguasa dan Penata Bumi
Novel Fiksi - Buku Pertama dari Trilogi "Ibu Bumi..
Rp.100.000
Circle of Influence: Sisterhood in Female Academia Networking
In academic circles, Ibu Titiek is known as a res..
Rp.85.000
Tags: Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia



-80x80.jpg)
