• Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

Karya Dr. Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang distingtif dengan  arus utama Ilmu Hukum yang cenderung normatif dan positivistik. Buku ini justru mengandaikan bahwa hukum dan semua bentuk kebijakan publik adalah bersifat 'politis': ia produk pertarungan kepentingan dan subyektivitas. Karena itu, penulis meyakinkan kita bahwa hukum pertanahan, putusan pengadilan, serta pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah selalu berubah dan dinamis karena ia selalu ditafsir dan dikonstruksi secara sosial dan politik. Dinamika inilah yang memungkinkan berlangsungnya pertarungan, terciptanya ruang-ruang negosiasi. Dalam konteks inilah hukum negara senantiasa berhadapan atau di-challenge oleh hukum adat dan kebiasaan yang berkembang di dalam masyarakat. Meski posisi negara (karena kekuasaannya) acap kali lebih kuat, itu bukan berarti serta merta rakyat marjinal--dalam hal ini etnik Melayu Deli--akan dan selalu harus kalah. Kemenangan dapat diperjuangkan.

Dr. Dimpos Manalu, dosen Fisipol dan Pascasarjana, Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Bagi saya buku Edy Ikhsan ini memberikan pencerahan untuk memahami secara ilmiah sebab sebab hilang nya tanah  orang Melayu dan hak ulayat nya di Sumatera Timur. Kehilangan yang memilukan, karena pemimpin Melayu pasca kemerdekaan  juga tidak berdaya mengembalikan tanah ulayat Melayu itu. Sampai kini. Studi Edy Ikhsan ini harusnya menggugah pergerakan untuk mengembalikan salah satu marwah dan martabat Melayu : tanah, bumi berpijak. Hilang nya tanah, hilang lah Melayu.

(Ichwan Azhari Ph.D) Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan)


“Dari sekian banyak buku atau hasil penelitian yang ada tentang hukum dan masalah agraria, buku yang tengah anda baca ini sangat bernilai karena isinya bernas dan kaya akan informasi tentang tanah ulayat dan dinamika permasalahan yang berkelindan dalam sejarahnya yang panjang. Penelitian ini sangat penting dalam menambah kepustakaan studi hukum dan studi sosio-legal karena telah menghasilkan konstruksi sejarah (regulasi) agraria, sekaligus juga etnografi hukum tentang masyarakat perkebunan Deli, Sumatera Utara. Suatu wilayah yang menjadi ruang hidup bagi etnis Melayu di Sumatera Utara.”

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto MA. - Antropolog Hukum Universitas Indonesia




Info Buku
ISBN 978-623-321-094-2
Dimensi 14.5 x 21 cm
Jenis Cover Soft Cover
Jenis Kertas Bookpaper
Berat 550 gram
Jumlah Halaman xlvi + 550 hlm
Tahun Terbit 2021
Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

  • Rp.145.000


Produk Terkait

Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (CU ke 4)

Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (CU ke 4)

Kelompok Kerja Convention Watch adalah sebuah kelo..

Rp.80.000

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara prakt..

Rp.90.000

Negara dan Buruh Migran: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono

Tags: Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

Klik Chat Di Whats App