Persaingan Usaha merupakan sebuah tolak ukur yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah kegiatan usaha tidak melanggar kepentingan satu sama lain dan memberikan jaminan bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam persaingan yang sehat dan wajar. Hal ini menjadikan persaingan usaha harus diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik sebelum maupun setelah usahanya dijalankan. Di lain pihak, hal ini juga menempatkan beban di bahu Pemerintah, selaku perwakilan dari masyarakat luas, untuk mengawasi dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi usaha tidak sehat dilakukan oleh pelaku usaha yang berakibat pada dilanggarnya kepentingan dari pelaku usaha lain dan konsumen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU"), yang menjadi penjaga terselenggaranya persaingan usaha sehat di Indonesia, telah memperkarakan dan memutuskan banyak kasus sejak didirikan pada tahun 2000. Sebagian di antara kasus-kasus tersebut menarik perhatian masyarakat karena menyangkut pelaku usaha besar atau merupakan Badan Usaha Milik Negara ("BUMN"). Mengkritisi lebih lanjut putusan-putusan KPPU tentunya dapat membuka cakrawala berpikir dan memperluas pemahaman mengenai persaingan usaha itu sendiri, tidak hanya dari sisi teoritis, namun juga dari sisi penerapan atas sebuah ketentuan hukum ketika berseberangan dengan praktek yang ada di dunia usaha.
Info Buku | |
ISBN | 978-979-19800-5-0 |
Dimensi | 15 x 23 cm |
Jenis Cover | Softcover |
Jenis Kertas | Book Paper |
Berat | 250 g |
Jumlah Halaman | 222 h |
Tahun Terbit | 2010 |
Penerbit | Telaga Ilmu |
Litigasi Persaingan Usaha
- Penulis: Abdul Hakim G. Nusantara, Erman Rajagukguk, HMBC R
- Ketersediaan: Tersedia
-
Rp.82.000
Produk Terkait
Tags: Litigasi, Persaingan, Usaha, Abdul Hakim G. Nusantara, Erman Rajagukguk, HMBC R