Editor: Khaerul Umam Noer, Titiek Kartika Hendrastiti, Lidwina Inge Nurtjahyo, Varinia Pura Damaiyanti
Angka kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2021) mencatat, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan seksual meningkat sebanyak 792%. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, salah satunya Perguruan Tinggi. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja. baik pada ruang privat maupun publik. Kekerasan seksual yang terjadi di kampus bentuknya beragam, meliputi perilaku fisik maupun non-fisik (termasuk juga pelecehan seksual luar dan dalam jaringan), korbannya tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki maupun orang dengan disabilitas. Dengan demikian, dalam rangka menciptakan kehidupan PT yang aman bagi sivitas untuk melaksanakan kegiatannya, perlu ada tindakan untuk menciptakan ruang yang aman tersebut.
Terciptanya kondisi aman tidak hanya ditentukan oleh persoalan fasilitas, namun juga kondisi di mana sivitas merasa terlindungi pada saat melakukan kegiatan belajar mengajar maupun ekstrakurikuler. Salah satunya adalah jaminan rasa aman tidak mengalami kekerasan seksual (Noer 2019, Nurtjahyo dan Saraswati, 2019). Jaminan rasa aman itu perlu berbentuk semacam peraturan khusus di PT, yang berbeda dari peraturan administratif lainnya.
Meski statistik mengenai angka kasus kekerasan seksual di PT tidak tersedia, namun pemberitaan di media massa menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di PT di Indonesia masih terus bermunculan. Berdasarkan survei terhadap 76 pengelola PT di Indonesia, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan seksual (Jewkes, Sen and Garcia-Moreno, 2020). Hasil survei tersebut mengkonfirmasi pengamatan dan pemberitaan-pemberitaan tentang adanya kasus kekerasan seksual di PT. Kasus-kasus kekerasan seksual sangat sulit untuk diketahui dan diungkap.
Keberadaan aturan dan kebijakan terkait kekerasan seksual di PT semakin krusial, sebab angka kekerasan seksual di PT semakin meningkat setiap tahunnya. Laporan dari Tirto, Vice Indonesia dan the Jakarta Post misalnya, mencatat 174 laporan kekerasan seksual yang tersebar di 79 PT di Indonesia, dari total tersebut, tercatat 172 laporan oleh mahasiswa, 1 laporan oleh dosen, dan 1 laporan oleh staf (Tirto, 2020). Laporan ini tentu hanya puncak gunung es, sebab berdasarkan data Kemendikbud, terdapat 4550 PT dengan lebih dari 8 juta mahasiswa, artinya potensi tindak kekerasan seksual lebih tinggi dari laporan yang tersedia.
Kondisi ini bukannya tidak disadari oleh pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PT. Titik masalahnya terletak pada asumsi bahwa semua PT memiliki sumber daya dan dinamika sosio-kultural yang sama. Hal ini menjadi titik krusial, sebab tidak semua PT memiliki sumber daya, kompetensi, kapabilitas, dan komitmen yang sama untuk mengimplementasikan Permen tersebut.
Buku ini pada dasarnya adalah upaya advokasi bahwa kampus harus bebas dari kekerasan seksual. Dengan berbagi pengalaman, perspektif, dan praktik baik dari berbagai kampus, buku ini diharapkan mampu menyumbangkan gagasan dan menambah bahan bakar baru dalam upaya kolaboratif memberantas kekerasan seksual di pendidikan tinggi di Indonesia
Info Buku | |
ISBN | 978-623-321-177-2 |
Dimensi | 14.5 x 21 cm |
Jenis Cover | Soft Cover |
Jenis Kertas | Book paper |
Berat | 350 gram |
Jumlah Halaman | xvi + 298 hlm |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Yayasan Pustaka Obor Indonesia |
Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal
- Yayasan Pustaka Obor Indonesia
- Penulis: Khaerul Umam Noer, Titiek Kartika H, DKK (Editor)
- Ketersediaan: Tersedia
-
Rp.140.000
Produk Terkait
Tags: Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal