Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) mewajibkan pelindungan Paten untuk produk farmasi dan proses pembuatan produk farmasi diterapkan bagi semua Negara Anggota WTO. Ketentuan Persetujuan TRIPs menjadi norma standar umum minimal yang berlaku pada setiap sistem hukum berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, termasuk pengaturan mengenai Paten. Berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs, terdapat 3 (tiga) fleksibilitas terhadap Paten, yaitu: Impor Paralel (parallel import), Lisensi-wajib (compulsory licence) dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (patent use by the government). Terkait bidang obat (farmasi) ketiga fleksibilitas tersebut dapat digunakan namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 31 Persetujuan TRIPs memang tidak secara khusus mencantumkan alasan yang mungkin digunakan untuk membenarkan pemberian Lisensi-wajib. Namun, Deklarasi Doha tentang Persetujuan TRIPs dan Kesehatan Masyarakat menegaskan bahwa Negara-negara bebas menentukan dasar pemberian Lisensi-wajib dan untuk menentukan dalam situasi yang bagaimana merupakan keadaan darurat nasional atau keadaan yang sangat mendesak. Ketentuan hukum nasional harus sesuai atau menerima prinsip-prinsip hukum internasional dari perspektif nasional walaupun hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.
Info Buku | |
ISBN | 978-602-433-986-9 |
Dimensi | 14.5 x 21 cm |
Jenis Cover | Soft Cover |
Jenis Kertas | Bookpaper |
Berat | 260 gram |
Jumlah Halaman | xii + 286 hlm |
Tahun Terbit | 2020 |
Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi
- Yayasan Pustaka Obor Indonesia
- Penulis: Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP
- Ketersediaan: Tersedia
-
Rp.110.000
Produk Terkait
Tags: Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi