• Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Info Buku
ISBN 978-623-321-050-8
Dimensi 14.5 x 21 cm
Jenis Cover Soft Cover
Jenis Kertas Bookpaper
Berat 350 gram
Jumlah Halaman 302 hlm
Tahun Terbit 2021
Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

  • Rp.120.000


Produk Terkait

Pengantar Hukum WTO

Pengantar Hukum WTO

Pengantar Hukum WTO ..

Rp.35.000

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis

Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara prakt..

Rp.90.000

Transformasi Politik dan Hukum: Nagari di Sumatra Barat dari Kolonisasi ke Desentralisasi

Transformasi Politik dan Hukum: Nagari di Sumatra Barat dari Kolonisasi ke Desentralisasi

Buku Transformasi Politik dan Hukum: Nagari di Sum..

Rp.195.000

Tags: Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Klik Chat Di Whats App