• Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat belas kasihan dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Info Buku
ISBN 978-623-321-050-8
Dimensi 14.5 x 21 cm
Jenis Cover Soft Cover
Jenis Kertas Bookpaper
Berat 350 gram
Jumlah Halaman 302 hlm
Tahun Terbit 2021
Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

  • Rp.120.000


Produk Terkait

Mutilasi di Indonesia; Modus, Tempus, Locus, Actus

Mutilasi di Indonesia; Modus, Tempus, Locus, Actus

Memuat lima kasus pembunuhan disertai mutilasi yan..

Rp.45.000

Bahan Ajar tentang Hak Perempuan

Bahan Ajar tentang Hak Perempuan

Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konv..

Rp.65.000

Pengantar Hukum WTO

Pengantar Hukum WTO

Pengantar Hukum WTO ..

Rp.35.000

Tags: Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Klik Chat Di Whats App