• Cedaw; Menegakkan Hak Asasi Perempuan

Dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia, berdasarkan hukum, mengikat diri pada suatu perjanjian internasional dan menciptakan kewajiban serta akuntabilitas Negara untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi perempuan, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women- CEDAW-menggunakan standard dan norma HAk Asasi Manusia dalam instrumen internasional yang sudah ada, merupakan instrumen HAM perempuan yang komprehensif. Konvensi itu disebut juga sebagai International Bill of Rights for Women, Prasasti HAk Perempuan. Dewasa ini dunia menamakannya sebagai CEDAW.

CEDAW berkembang dengan dinamis, yang memperkaya dan mengembangkan makna dari berbagai pelaksanaannya, penggunaannya, serta perjuangan penekun HAM perempuan. Rekomendasi Umum dan Observasi Penutup yang dirumuskan oleh Komite CEDAW semakin memperdalam pemahaman tentang hak asasi perempuan, semakin memperluas dan memperdalam makna CEDAW.

Makna Hak Asasi Perempuan yang terkandung dalam CEDAW perlu dipahami oleh para pejuang Hak Asasi Manusia, utamanya Hak Asasi Perempuan, para legislator, para penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, polisi, para penekun dan pengajar gender dan hukum, serta masyarakat pada umumnya.

Info Buku
ISBN 978-979-461-868-4
Dimensi 15,5x23 cm
Jenis Cover Softcover
Jenis Kertas Book paper
Berat 400 gr
Jumlah Halaman xviii+364
Tahun Terbit 2014
Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Cedaw; Menegakkan Hak Asasi Perempuan

  • Penulis: Achie Sudiarti Luhulima
  • Ketersediaan: Tersedia
  • Rp.85.000


Produk Terkait

Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (CU ke 4)

Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (CU ke 4)

Kelompok Kerja Convention Watch adalah sebuah kelo..

Rp.80.000

HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya

HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya

Kekuasaan kehakiman di Indonesia  merupak..

Rp.75.000

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis

Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mula..

Rp.60.000

Tags: hukum, gender

Klik Chat Di Whats App