• Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat belas kasihan dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Info Buku
ISBN 978-623-321-050-8
Dimensi 14.5 x 21 cm
Jenis Cover Soft Cover
Jenis Kertas Bookpaper
Berat 350 gram
Jumlah Halaman 302 hlm
Tahun Terbit 2021
Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

  • Rp.120.000


Produk Terkait

SPEKULASI KPK : Sebuah Eksepsi

SPEKULASI KPK : Sebuah Eksepsi

“SAYA TAHU bahwa posisi saya sekarang tidak mudah...

Rp.30.000

HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya

HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya

Kekuasaan kehakiman di Indonesia  merupak..

Rp.75.000

Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

Karya Dr. Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang dis..

Rp.145.000

Tags: Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

Klik Chat Di Whats App