• Pelindungan Merek

Susunan penyajian dalam Buku Pelindungan Merek ini diawali dengan uraian yang membahas perbandingan hukum pelindungan merek terkenal antara Paris Convention dengan Undang-Undang (UU) Merek. Bahasan yang terkandung dalam tulisan pertama, dapat dipandang sebagai payung bagi pembahasan Pelindungan merek pada bab-bab selanjutnya. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pelindungan merek dari Konvensi Paris dan UU Merek, tulisan kedua mencermati bahwa pemakaian suatu merek tidak terlepas dari karakter budaya daerah setempat. Indikasi geografis merupakan perwujudan karakter budaya daerah yang dilekatkan pada merek. Pada tulisan ke tiga, analisis penulis mengungkapkan bahwa pengetahuan UMKM Indonesia tentang manfaat dan pentingnya pelindungan hukum atas merek melalui pendaftaran merek masih sangat kurang. Oleh Karena itu, penulis memandang Pemerintah Daerah memiliki posisi strategis dalam mengupayakan pelindungan merek melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek tersebut menjadi sarana pelindungan hukum merek yang penting bagi UMKM karena Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu bahwa UU memandang pendaftar pertama sebagai pemilik hak merek sampai ada pembuktian sebaliknya. Keterlambatan UMKM dalam pendaftaran merek dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum, baik permasalahan hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam kaitan ini, tulisan selanjutnya menganalisis penerapan ketentuan-ketentuan hukum pidana baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada di dalam UU Merek sebagai sarana Pelindungan hukum merek, khususnya bagi UMKM sebagai pemilik hak merek. Untuk memberikan gambaran tentang Pelindungan hukum merek melalui penegakkan hukum pidana, tulisan keempat ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek. Korporasi bukanlah UMKM. Korporasi lazim dipahami sebagai perusahaan skala besar yang lebih memahami manfaat dan pentingnya hukum merek dari pada UMKM karena hukum pidana tidak membedakan apakah pelaku tindak pidana tersebut korporasi atau UMKM. Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pelindungan merek diharapkan akan dapat memperjelas posisi para pemangku kepentingan, baik korporasi maupun UMKM, apabila salah satu dari mereka harus bertanggung jawab secara pidana dalam upaya pihak lawan, baik korporasi maupun UMKM, untuk mencari pelindungan hukum bagi merek dagang atau merek jasanya.

Info Buku
ISBN 978-602-433-584-7
Dimensi 15,5 x 23 cm
Berat 250 gram
Jumlah Halaman x + 180 hlm
Tahun Terbit 2018

Tulis ulasan

Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
    Jelek           Bagus

Pelindungan Merek

  • Penulis: Novianti, dkk
  • Ketersediaan: Tersedia
  • Rp.75.000


Produk Terkait

Kewargaan Pascakolonial di Indonesia: Sebuah Sejarah Populer

Kewargaan Pascakolonial di Indonesia: Sebuah Sejarah Populer

 “Buku yang ditulis Gerry van Klinken ini me..

Rp.95.000

Migrasi sebagai Dampak Perubahan Politik dan Ekonomi di Wilayah Eks Uni Soviet

Migrasi sebagai Dampak Perubahan Politik dan Ekonomi di Wilayah Eks Uni Soviet

Migrasi sebagai Dampak Perubahan Politik dan Ekono..

Rp.40.000

Pengelolaan Lingkungan Sosial (cetakan ke-2)

Pengelolaan Lingkungan Sosial (cetakan ke-2)

Materi yang terkandung dalam buku ini mencakup das..

Rp.30.000

Klik Chat Di Whats App