"Co-determination" atau turut menentukan berarti buruh dan pengusaha menjadi mitra dan menentukan segala sesuatu berkenaan dengan pengelolaan perusahaan bersama-sama. Namun ketika ide ini mulai dilontarkan dalam masyarakat, timbul suara menentang dari pihak pengusaha besar yang pada saat itu amat berpengaruh. "Melu handar beni" atau ikut memiliki (sekian persen melalui koperasi karyawan) boleh-boleh saja, tetapi ikut menentukan akan ikut mengambil keputusan? Jangan! Bagaimana jadinya jika buruh mengetahui rahasia perusahaan? Hal yang tabu pada saat itu kini menjadi keharusan yaitu transparansi! Ide "co-determination" ini menghendaki adanya wadah dalam suasana transparansi keuntungan dan kerugian perusahaan serta permasalahan yang dihadapi. Di era reformasi ini sesungguhnya sudah ada yang memulainya, tanpa campur tangan pihak ketiga maupun pemerintah. Mereka berhasil mengatasi masalah yang timbul karena jumlah Serikat Pekerja bertambah, yaitu dengan siapa atau wakil serikat pekerja mana pengusaha harus berunding? Demikian pula aksi mogok atau demo ke jalan atau ke lembaga public, dengan dialog atau musyawarah yang baik, dapat dicegah. Dalam rangka reformasi Hukum Ketenagakerjaan khususnya Hukum Perburuhan, kelompok kerja Convention Watch bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia berupaya menerbitkan makalah-makalah yang pernah ditulis oleh H.P. Rajagukguk menjadi sebuah buku.
Info Buku | |
ISBN | 979-461-394-0 |
Dimensi | 14 x 21 cm |
Jenis Cover | softcover |
Jenis Kertas | HVS |
Berat | 240 gram |
Jumlah Halaman | 184 |
Tahun Terbit | 2002 |
Penerbit | Yayasan Pustaka Obor Indonesia |
Peran Serta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan
- Penulis: HP. Rajagukguk
- Ketersediaan: Tersedia
-
Rp.35.000
Produk Terkait
Tags: Sejarah, Sosial, Antropologi dan Arkeologi